Kilasnews.net, Pinrang–Sejumlah kepsek di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) curhat. Mereka diarahkan untuk mencetak serta memasang baliho caleg tertentu.
Salah satu sumber arusinfo.id mengaku mendengar langsung seorang kepala sekolah curhat. Diminta mencetak baliho dan memasang baliho caleg tersebut.
“Saya sempat dengar seorang kepsek SD curhat kalau dia diminta cetak baliho untuk salah satu caleg DPRD Sulsel dari salah satu partai besar,” katanya.
Masih berdasarkan curhatan kepsek tersebut, belum jelas berapa banyak baliho yang diminta untuk dicetak dan dipasang sendiri oleh kepsek. Tetapi biaya-nya kata dia kemungkinan besar ditanggung oleh kepsek sendiri.
“Kalau biaya dia ndak bicara langsung tapi dia bicara ukuran yang mau dia cetak, artinya kemungkinan biaya (sendiri),” bebernya.
Menanggapi adanya curhatan kepsek yang mengarah ke pelanggaran netralitas ASN tersebut, Komisioner Bawaslu Pinrang, Aswar mengaku belum mendapatkan laporan.
“Untuk saat ini, kami belum menerima laporan terkait Hal ini,” kata dia.
Namun Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH mengungkapkan hal tersebut bisa menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran.
“Jika ada bukti atau informasi maka boleh melaporkan atau dapat kami jadikan sebagai Informasi awal untuk melakukan penelusuran terkait hal tersebut,” kata dia.
Aswar menyampaikan, bahwa ASN harus netral sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) UUD No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan Intervensi semua golongan dan partai politik.
Serta, tambahnya, juga diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 yakni dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, Kades, juga TNI/Polri.